Entri yang Diunggulkan

Jasa Bangun dan Renovasi Rumah Murah di Sidoarjo

Jasa Bangun Renovasi Rumah Pilarrealty.blogspot.co.id, Sidoarjo -  Anda cari jasa bangun renovasi rumah? atau mencari ref...

Rabu, 25 Mei 2016

Pengertian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

Izin-Mendirikan-Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Dasar hukum Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2. Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3. PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Nilai lebih kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibandingan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, yakni:
1. Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
2. Jaminan Kredit Bank
3. Peningkatan Status Tanah
4. Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan

Terima Kasih sudah mengunjungi website Pilar Realty Konstruksi dan membaca artikel 

Related Posts:

  • Proses Cara Pembuatan Sertifikat Tanah Setelah berhasil mendapatkan informasi berharga dari seorang karabat yang bekerja di BPN Kota Tangerang. Untuk proses pembuatan sertifikat tanah, disarankan pemilik mengurus sendiri, dari segi biaya harusnya lebih murah, dar… Read More
  • Pengertian Surat Izin Gangguan (HO) Surat Izin Gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. P… Read More
  • Cara Pemasangan Wallpaper Dinding Seiring dengan perkembangan seputar interior design, wallpaper dinding memang sangat banyak diminati sebagai alternatif pengganti cat untuk menghiasi ruangan anda, selain warna dan motif nya banyak yang menarik, wallpaper di… Read More
  • Persyaratan Dan Dasar Hukum Izin Gangguan (HO) Apakah Anda tahu apa arti HO dalam istilah izin gangguan? Sebagai informasi, istilah HO adalah singkatan dari 'Hinder Ordonantie.' Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang … Read More
  • Pengertian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai denga… Read More

0 komentar:

Posting Komentar